Correct Article 5
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Current Text
(1).
Pengadaan bahan atau komponen yang dapat digunakan untuk pembuatan atau produksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu, dilakukan oleh Perusahaan Umum Dahana dan badan usaha lainnya yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
(2).
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengimporan, pembuatan atau produksi, penyediaan, dan distribusinya.
Your Correction
