Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu. b. melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana. c. mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu.
Your Correction