Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara sementara, maka berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
Your Correction