Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangkal perhitungan yang digunakan untuk menghitung masa pidana yang telah dijalani adalah hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonsia tanggal 17 Agustus. (2) Untuk memudahkan cara menghitung 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal narapidana pada suatu tahun tidak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana, maka pengurangan pada tahun berikutnya didasarkan pada pengurangan yang paling akhir diperolehnya. (4) Penghitungan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut-turut, dilakukan dengan cara menggabungkan semua masa pidananya.
Your Correction