Correct Article 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Current Text
(1) Kepada setiap narapidana yang menjalani pidana penjara sementara diberikan pengurangan masa menjalani pidana apabila selama menjalani pidana ia berkelakuan baik.
(2) Pengurangan masa menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah apabila selama menjalani pidana narapidana yang bersangkutan:
a. berbuat jasa kepada Negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi narapidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalani pidananya.
Your Correction
