Correct Article 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Current Text
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Your Correction
