Correct Article 5
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Current Text
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan …
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2004 dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2004 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Your Correction
