Correct Article 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Current Text
ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Your Correction
