Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Your Correction