Correct Article 10
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(3) Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
Your Correction
