Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 21…
Your Correction