Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
Your Correction