Correct Article 18
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.
Your Correction
