Correct Article 15
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
