Correct Article 13
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan…
b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Your Correction
