Correct Article 13
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(2) Dalam melaksanakaan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
Your Correction
