Correct Article 12
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim Teknis Sekretariat.
(2) Anggota Tim Teknis Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintah Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota Sekretariar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.
Your Correction
