Correct Article 11
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah.
(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Your Correction
