Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu. (2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Your Correction