Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sususnan keanggotaan DPOD terdiri dari: a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua, merangkap Anggota; b. Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota; c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota; d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota; e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota; f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota; g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota; h. Wakil-wakil Daereh, sebagai Anggota. (2) Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari: a. 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (orang); b. 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang dan Kota 2 (dua) orang. (3) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah selama 2 (dua) tahun.
Your Correction