Correct Article 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai:
a. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
b. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
Your Correction
