Correct Article 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat Jenderal Majelis menyelenggarakan fungsi:
a. memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi.
b. membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
c. membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
d. membantu …
d. membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi;
f. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
g. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
h. menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis;
i. menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
j. menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.
Your Correction
