Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat Jenderal Majelis menyelenggarakan fungsi: a. memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi. b. membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis; c. membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis; d. membantu … d. membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi; f. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi; g. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan; h. menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis; i. menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan; j. menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.
Your Correction