Correct Article 1
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS ASIA - PASIFIK)
Current Text
Mengesahkan Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pasific Postal Union (Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Singpura, pada tanggal 12 September 1995, sebagai anggota Perhimpunan Pos Asia-Pasifik, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
