Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNITY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberitahuan Sesuai dengan Pasal 40 Statuta Mahkamah, Persetujuan Khusus ini harus diberitahukan kepada Panitera Mahkamah melalui suatu surat bersama dari para Pihak sesegera mungkin setelah Persetujuan berlaku. Sebagai bukti, yang bertanda-tangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini. Dibuat dalam empat naskah asli dalam bahasa Inggris, di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997. Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah Malaysia ttd. ttd. ALI ALATAS DATUK ABDULLAH AHMAD BADAWI Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri RANCANGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1997 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN SIPADAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997 Pemerintah Republik INDONESIA telah menandatangani Persetujuan Khusus antara Republik INDONESIA dan Malaysia bagi Pengajuan ke Mahkamah Internasional Sengketa antara INDONESIA dan Malaysia tentang Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Special Agreement for Subsmission to the International Court of Justice of the Dispute between INDONESIA and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan PRESIDEN; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Dasar 1945; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN
Your Correction