Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNITY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur 1. Sesuai batas waktu seperti tersebut pada ayat 2 Pasal ini, acara persidangan terdiri dari pembelaan tertulis dan dengar pendapat secara lisan sesuai dengan Pasal 43 Statuta Mahkamah. 2. Tanpa mengurangi pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut beban pembuktian dan Mengingat Pasal 46 Peraturan Mahkamah, pembelaan tertulis terdiri dari : (a) Memori yang disampaikan serentak oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal diajukannya pemberitahuan Persetujuan Khusus ini kepada Panitera Mahkamah. (b) Memori Sanggahan disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing Pihak salinan resmi Memori pihak lainnya. (c) Jawaban disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing pihak salinan resmi Memori Sanggahan pihak lainnnya. (d) Rejoinder, jika para pihak sepakat atau jika Mahkamah atas wewenangnya MEMUTUSKAN atau atas permohonan salah satu pihak, bahwa bagian acara ini diperlukan dan Mahkamah menyetujui atau memasyarakatkan disampaikannya Rejoinder. 3. Berkas-berkas pembelaan tertulis dan lampiran-lampirannya seperti tersebut di atas yang disampaikan kepada Panitera Mahkamah tidak boleh diteruskan kepada Pihak lainnya sampai Panitera Mahkamah telah menerima berkas-berkas pembelaan tertulis dari Pihak termaksud. 4. Masalah tata urutan pembicara pada dengar pendapat secara lisan ditentukan melalui persetujuan para pihak atau, dalam hal terdapat persetujuan dimaksud, oleh Mahkamah. Namun demikian, dalam semua hal, dalam hal tata urutan pembicara yang ditetapkan tidak boleh mempengaruhi masalah-masalah yang berkenaan dengan beban pembuktian.
Your Correction