Correct Article 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PAMONG BELAJAR
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
