Correct Article 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN WIDYAISWARA
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Your Correction
