Article I
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 angka II Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1983
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.