Correct Article 6
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN TAMBANG BATU BARA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA DAN KONTRAKTOR SWASTA
Current Text
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Singkawang dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu
a. Wilayah Kecamatan Pasiran terdiri dari :
1. Kampung Pasiran;
2. Kampung Melayu;
3. Kampung Kuala;
4. Kampung Tengah.
b. Wilayah Kecamatan Roban terdiri dari :
1. Kampung Roban;
2. Kampung Condong;
3. Kampung Bukit Batu;
4. Kampung Sekip Lama;
5. Kampung Jawa;
6. Kampung Sei Wie.
depkumham.go.id
Your Correction
