Correct Article 1
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN TAMBANG BATU BARA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA DAN KONTRAKTOR SWASTA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomof 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1 956.
depkumham.go.id
Your Correction
