Article 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Aggaran 1980/1981 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1980 (Lampiran IV) diperinci ke dalam sub Sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana dimuat dalam Lampiran A, B1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana dimuat dalam lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.