Article I
Ketentuan Pasal 9 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Nomor 31 Tahun 2003 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :