Article II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
puluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian…
puluhenam Badan Meteorologi dan Geofisika Pasal 51A.1