Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT FREEPORT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas barang yang diimpor oleh PT Freeport INDONESIA melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan. (2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan di INDONESIA.
Your Correction