Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
Your Correction