Correct Article 5
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Current Text
Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. tunjangan bahaya radiasi tingkat I Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. tunjangan bahaya radiasi tingkat II Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
c. tunjangan bahaya radiasi tingkat III Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
d. tunjangan bahaya radiasi tingkat IV Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Your Correction
