Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. Nilai 720 : bahaya radiasi tingkat I; b. Nilai 480 sampai dengan 719 : bahaya radiasi tingkat II; c. Nilai 320 sampai dengan 479 : bahaya radiasi tingkat III; d. Nilai 160 sampai dengan 319 : bahaya radiasi tingkat IV.
Your Correction