Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada : a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer/penata rontgen; c. ahli fisika medik; d. perawat radiologi; e. tenaga kamar gelap radiologi; f. tenaga administrasi radiologi; g. tenaga teknisi radiologi.
Your Correction