Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Italia, dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.