Article 1
Kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III dan IV Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pemerintah Daerah yang belum pernah membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.5 Tahun 1983 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.