Correct Article 10
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG
Current Text
Penertiban dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penanganan segera persoalan-persoalan mendesak, antara lain :
a. Inventarisasi bangunan dan pemanfaatan ruang yang perlu ditertibkan;
b. Inventarisasi dan penertiban status, penggunaan, dan hak atas tanah;
c. Penertiban bangunan dan penyusunan kembali peraturan-peraturan bangunan serta penyusunan kembali prosedur Pendirian Bangunan;
d. Penetapan batas kawasan hutan, kawasan jalur pengamanan aliran sungai/air, kawasan penyangga, dan kawasan lindung lainnya dilapangan serta penertiban pemanfaatannya;
e. Penerapan teknologi pertanian tepat guna pada kawasan lindung dan kawasan budidaya pertanian;
f. Penataan kembali fasilitas-fasiltas kepariwisataan;
g. Penyesuaian trayek angkutan umum menerus dan penertiban lalu lintas;
h. Penelitian kemungkinan peningkatan daya dukung ruas jalan Purwakarta-Bandung dan Ciawi-Sukabumi-Cianjur;
i. Pemasangan sistem monotor erosi, hidrologi, dan klimatologi.
Your Correction
