Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terwujud pula dalam ketentuan tentang lokasi dan besaran masing-masing kegiatan yang dilakukan masyarakat dan Pemerintah di wilayah sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintah di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menjamin keserasian antar berbagai kegiatan tersebut dalam emncapai tujuan bersama. (2) Keserasian antar berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijamin dengan penetapan dan penyelenggaraan kriteria lokasi serta standar teknis yang disepakati bersama. (3) a. Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik penggunaan tanah dan hak-hak atas tanah, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; b. Menteri Pertanian MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik budidaya perkebunan, budidaya peternakan, budidaya pertanian dan budidaya perikanan, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; c. Menteri Kehutanan MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik kawasan hutan sesuai dengan fungsinya dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; d. Menteri Perhubungan MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik angkutan darat, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; e. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pariwisata, pos, dan telekomunikasi dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; f. Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik jenis-jenis industri, gangguan industri, keamanan dan air buangan industri dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; g. Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik ruang budidaya dan non budidaya termasuk ruang kota dan desa, pengairan, dan penggunaan sumber air serta pemanfaatan air, jalan dan jembatan, teknik penyehatan dan bangunan, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan; h. Menteri Pertambangan dan Energi MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pembangkit dan penyaluran/pendistribusian tenaga listrik dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan.
Your Correction