Correct Article 6
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG
Current Text
(1) Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Di dalam melaksanakan koordinasi tersebut pada ayat (1) Menteri Pekerjaan Umum mengadakan konsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lain yang dianggap perlu.
(3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Your Correction
