Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Umum Tata Ruang yang disusun mengandung tujuan dengan berbagai sasaran sebagai berikut : a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, flora dan fauna dengan kriteria : - Erosi yang diperkenankan menjamin usaha pengawetan tanah; - Tingkat peresapan air hujan yang menjamin ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum; - Pengaturan kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan; - Tingkat pelestarian optimal flora dan fauna; - Tingkat perubahan suhu udara yang tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan. b. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria : - Daya tampung kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan; - Tingkat gangguan serendah-rendahnya bagi lalu lintas pada jalan arteri. c. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria : - Daya tampung kegiatan usaha industri yang setingkat dengan tersedianya sumber daya alam dan energi yang memperhatikan teknologi industri dan konservasi; - Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat; - Tingkat gangguan dan pencemaran yang serendah-rendahnya bagi lingkungan hidup sesuai dengan teknologi yang berlaku; - Pengaturan kualitas air buangan dan limbah industri yang menjamin kesehatan lingkungan. d. Meningkatkan fungsi budidaya pertanian dan pemukiman pedesaan dengan kriteria : - Daya tampung kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang setingkat dengan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi; - Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan; - Tingkat pendapatan minimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten; - Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya. e. Meningkatkan fungsi budidaya pemukiman perkotaan dengan kriteria : - Perwujudan jasa pelayanan yang maksimal bagi wilayah pengaruhnya; - Daya tampung penduduk yang setingkat dengan kemampuan penyediaan prasarana lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam menunjang wilayah pengaruhnya; - Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten; - Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya;
Your Correction