Correct Article 5
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG
Current Text
Rencana Umum Tata Ruang yang disusun mengandung tujuan dengan berbagai sasaran sebagai berikut :
a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, flora dan fauna dengan kriteria :
- Erosi yang diperkenankan menjamin usaha pengawetan tanah;
- Tingkat peresapan air hujan yang menjamin ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum;
- Pengaturan kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;
- Tingkat pelestarian optimal flora dan fauna;
- Tingkat perubahan suhu udara yang tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.
b. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan;
- Tingkat gangguan serendah-rendahnya bagi lalu lintas pada jalan arteri.
c. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan usaha industri yang setingkat dengan tersedianya sumber daya alam dan energi yang memperhatikan teknologi industri dan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat;
- Tingkat gangguan dan pencemaran yang serendah-rendahnya bagi lingkungan hidup sesuai dengan teknologi yang berlaku;
- Pengaturan kualitas air buangan dan limbah industri yang menjamin kesehatan lingkungan.
d. Meningkatkan fungsi budidaya pertanian dan pemukiman pedesaan dengan kriteria :
- Daya tampung kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang setingkat dengan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan;
- Tingkat pendapatan minimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya.
e. Meningkatkan fungsi budidaya pemukiman perkotaan dengan kriteria :
- Perwujudan jasa pelayanan yang maksimal bagi wilayah pengaruhnya;
- Daya tampung penduduk yang setingkat dengan kemampuan penyediaan prasarana lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam menunjang wilayah pengaruhnya;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya;
Your Correction
