Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Perumusan pemanfaatan ruang, yang merupakan kegiatan penyususnan Rencana Umum Tata Ruang berjangka panjang, penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan penyususunan Program Pemanfaatan Ruang beserta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan zonasinya. b. Perwujudan pemanfaatan ruang, merupakan kegiatan penyusunan rencana teknik ruang dan penyiapan ruang. c. Pengendalian tata ruang merupakan usaha pengawasan tindakan turun tangan dalam pemanfaatan ruang guna menjamin pencapaian tujuan penataan ruang.
Your Correction