Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan beserta penertiban kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi keseluruhan wilayah 14 (empat belas) Kecamatan, terdiri dari : a. 11 (sebelas) Kecematan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu : 1. Kecamatan Ciawi; 2. Kecamatan Cibinong; 3. Kecamatan Cimanggis; 4. Kecamatan Cisarua; 5. Kecamatan Citeureup; 6. Kecamatan Gunung Putri; 7. Kecamatan Gunung Sindur; 8. Kecamatan Kedung Halang; 9. Kecamatan Parung; 10. Kecamatan Sawangan; 11. Kecamatan Semplak. b. 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yaitu : 1. Kecamatan Cugenang; 2. Kecamatan Pacet. c. 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yaitu : Kecamatan Ciputat.
Your Correction