Correct Article 10
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
