Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction