Correct Article 7
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
Your Correction
