Correct Article 6
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. memberikan ...
b. memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite Privatisasi.
Your Correction
