Correct Article 5
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua merangkap Anggota : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
3. Kepala ...
3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
4. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
5. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
7. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
8. Deputi Bidang Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
Your Correction
