Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.
Your Correction